floating-Fatwa MUI Tak Kenal...
Fatwa MUI Tak Kenal Zona Merah Covid-19, Sekjen Sarankan Ini untuk Salat Idul Adha
Fatwa MUI Tak Kenal...
Fatwa MUI Tak Kenal Zona Merah Covid-19, Sekjen Sarankan Ini untuk Salat Idul Adha
Rabu, 23 Juni 2021 - 17:20 WIB
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) meminta semua pihak untuk bisa berkoordinasi menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

"Oleh karena itu lewat siaran pers ini saya menyerukan kepada semua pihak terutama kepada satgas masih ada waktu untuk mempersiapkan melakukan konsolidasi antara kecamatan kelurahan RT RW sehingga ini kita bisa satu persepsi yang sama," ujar Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan dalam jumpa pers secara daring, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Salat Idul Adha Berjamaah, Syaratnya Begini

Menurut Amirsyah perlu adanya pemantapan pemahaman bersama dari semua pihak dalam menegakkan protokol kesehatan pada Hari Raya Idul Adha nanti. "Seperti yang saya katakan tadi kita tidak bisa melakukan ini hanya sepihak saja tapi harus semua pihak," jelasnya.

Amirsyah menyebut ada banyak hal yang perlu dipertegas terkait zona terkendali dan tidak terkendali dalam fatwa MUI dengan zona merah dalam istilah Pemerintah.

Jika memang ditemukan, kata Amirsyah, ada masjid-masjid di dalam zona merah. Maka perlu adanya pembatasan atau lockdown sementara. "Nah kalau ternyata ini terbukti ada di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan harus kita terapkan hal yang sama," katanya

"Tapi kemudian jangan di generalisir semua harus ditutup. Nah ini saya kira kurang bijak artinya perlu kita dalami mana yang di maksud zona merah atau istilah fatwa aoa yang dimaksud dengan daerah terkendali dns tidak terkendali," imbuhnya.

Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha Jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021

Maka dari itu, lanjut Amirsyah, masih ada waktu bagi semus pihak terutama satgas Covid-19 dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk dapat memetakan masjid-masjid mana yang masuk kedalam zona merah serta penanganannya.

"Sekali lagi saya mengajak kepada semua pihak terutama pengurus masjid apa yang disebut dengan DKM pada tataran provinsi kabupaten kota dan tingkat pusat ini kita harus duduk bersama-sama membicarakan mana yang dimaksud dengan zona merah atau dalam fatwa itu yang dimaksud dengan zona yang terkendali dan tidak terkendali," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat