floating-6 Pegawai Reaktif COVID-19,...
6 Pegawai Reaktif COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lakukan Pembatasan
6 Pegawai Reaktif COVID-19,...
6 Pegawai Reaktif COVID-19, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lakukan Pembatasan
Kamis, 24 Juni 2021 - 08:17 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi aktivitas dan kegiatan guna mencegah penyebaran COVID-19. Langkah itu dilakukan setelah diketahui ada pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinyatakan reaktif COVID-19 .

"Berkaitan dengan adanya 6 pegawai atau karyawan PN Jaksel yang reaktif, pimpinan kami mengambil langkah supaya membatasi dalam kegiatan persidangan," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, Kamis (24/6/2921). (Baca juga; Sejak Awal Pandemi, 61 Awak Bus Sekolah Terpapar COVID-19 )

Menurut dia, pegawai, karyawan, dan petugas peradilan PN Jakarta Selatan yang datang juga dibatasi jumlahnya. Begitu juga dengan aktivitas kegiatan peradilan tersebut dibatasi untuk menghindari penyebaran COVID-19, termasuk waktu operasi di gedung pengadilan itu.

"Jangan sampai ada yang kerumunan sebagaimana hari biasa, jangan sampai protokol kesehatan seolah kurang diperhatikan. Untuk itu, persidangan pun kita tunda agak lama," tuturnya. (Baca juga; Sehari 180 Jenazah Pasien COVID-19 Dimakamkan di TPU Rorotan, Anies Ingatkan Warga Jaga Kesehatan )

Adapun terkait 6 orang pegawai yang dinyatakan reaktif tersebut, tambahnya, saat ini tengah menjalani isolasi mandiri. Dia pun mengingatkan pada masyarakat untuk bersama-sama menjaga protokol kesehatan di mana pun berada.
(wib)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2