LUBUKLINGGAU - Dua wanita cantik penjaga minimarket di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berteriak histeris saat didatangi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sambil menghunuskan gunting, lalu melakukan
perampokan .
Baca juga: Gagalkan Perampokan di Ruko, Kakek 74 Tahun Tewas Bersimbah Darah Tak tanggung-tanggung ODGJ tersebut
merampok di minimarket yang ada di Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Saat ini ODGJ tersebut telah ditangkap anggota Polsek Lubuklinggau Utara bersama-sama warga. Pelaku ditangkap di hutan Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Sudarno mengatakan, pelaku
perampokan tersebut diketahui bernama Yanto alias Yan (40) warga asal Sarolangun, Provinsi Jambi.
Baca juga: Tembok PPU Katolik Parapat Roboh, 3 Nyawa Melayang Dijelaskan Sudarno, kejadian bermula saat tersangka dengan berpakaian lusuh datang ke minimarket sambil membawa gunting, saat masuk ke dalam minimarket tersangka langsung
mengacungkan gunting . "Dua pegawai perempuan yang bertugas pun langsung lari ketakutan setelah diancam pelaku pakai gunting," ungkapnya pada wartawan, Senin (28/6/2021).
Setelah menakuti kedua penjaga, tersangka langsung mengambil keranjang dan uang Rp2,5 juta yang ada di kasir. Kemudian pelaku langsung
melarikan diri , sementara pegawai minimarket melapor ke Polsek Lubuklinggau Utara. "Pelaku berhasil ditangkap, saat sedang bersembunyi di hutan kebun masyarakat di wilayah Belalau," jelasnya.
Baca juga: Tangis Bahagia Carissa Tertumpah di GP Ansor, Saat Gadis Cantik Ini Mantap Masuk Islam Pada saat hendak ditangkap,
pelaku melawan dan melarikan diri ke hutan. Namun kemudian tersangka berhasil diamankan petugas dibantu warga Kelurahan Sumber Agung, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara.
"Saat dlakukan
penggeledahan , di saku celana tersangka ditemukan uang Rp1.377.000. Namun saat diintrogasi tersangka memberikan keterangan yang tidak jelas dan tidak nyambung," ungkapnya.
Ia menambahkan, karena kasusnya tidak bisa diteruskan, sebab tersangka mengalami
gangguan jiwa , maka tersangka diserahkan ke Dinas Sosial Lubuklinggau, sementara uang dikembalikan ke minimarket.
(eyt)