JAKARTA -
Petugas gabungan menindak
tempat spa dan karaoke di wilayah Bekasi dan Jakarta Selatan lantaran melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Darurat . Bahkan, ada sejumlah orang yang turut diamankan dari kedua tempat tersebut.
"Kedua tempat itu melakukan tindak pidana terkait pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro," ujar Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Menurutnya, dua tempat yang dilakukan penindakan karena melanggar aturan PPKM Darurat itu K One Spa Men's Health & Executive Spa, Bekasi dan Mars Spa Pondok Indah, Jakarta Selatan. Bahkan, ada sejumlah orang yang turut diamankan petugas dari dua tempat tersebut.
"Di Bekasi ada enam orang dan di Pondok Indah ada sembilan orang (diamankan)," tuturnya.
Baca juga:
Hari Pertama Kerja Saat PPKM Darurat Dilakukan, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Tangsel Dia menambahkan, sejumlah orang yang diamankan tersebut terdiri dari tamu, kasir, terapis, hingga penanggung jawab. Mereka saat ini tengah dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
(mhd)