MAROS - Manajemen
Angkasa Pura I , yang membawahi
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyiapkan implementasi ketentuan perjalanan baru. Kebijakan ini merespons pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali.
Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut memuat dokumen yang menjadi syarat penerbangan dari dan menuju Bali dan Jawa.
Baca juga:20 TKA China Tiba di Bandara Sultan Hasanuddin saat PPKM Darurat Ini Faktanya "Khusus untuk calon penumpang dari dan menuju ke Jawa dan Bali, itu wajib menunjukkan sertifikat vaksis minimal untuk dosis pertama," ucap Stakeholder Relation Manager
Angkasa Pura I , Iwan Risdianto saat ditemui awak media, Senin (5/7).
Dokumen lain yang disyaratkan kata dia adalah surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Calon penumpang pun diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
"Dari e-HAC kan kelihatan apakah penumpang ini telah melakukan vaksinasi atau belum, makanya e-HAC wajib diisi oleh calon penumpang," tambahnya.
Baca juga:Tarif Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Resmi Naik Aturan perjalanan baru ini hanya berlaku untuk daerah Jawa dan Bali, karena peningkatan kasus Covid yang tinggi di daerah tersebut.
Bagicalon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, wajib melampirkan surat keterangan yang merujuk pada kondisi kesehatannya.
Jika hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Calon penumpang tersebut akan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Baca juga:Koopsau II Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal di Bandara Sultan Hasanuddin Sementara itu, bagi penumpang yang ingin melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali, wajib menyertakan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau hasil tes negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
(luq)