GOWA -
Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian keluar kota selama cuti bersama sepanjang tahun 2021.
"Kebijakan ini berlaku untuk seluruh ASN
Pemkab Gowa . Seluruh aturan ini harus menjadi perhatian penuh pada pegawai," kata Adnan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga:Dandim 1409 Gowa Berganti, Bupati Harap Kekompakan Tetap Terjaga Karena itu, ia meminta agar seluruh pimpinan SKPD dapat memantau dan mengawasi seluruh ASN yang ada di unit kerja masing-masing untuk mematuhi edaran tersebut.
Termasuk melaporkan jika ada ASN yang melanggar untuk penegakan disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya kira apa yang tertera dalam surat edaran ini sudah jelas. Saya meminta agar ini bisa dipatuhi. Termasuk pada aturan pembatasan bepergian keluar daerah bagi ASN ini, tujuannya agar kita bisa menekan angka
penularan Covid-19 di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Gowa," harapnya.
Baca juga:Kantor Imigrasi Makassar Bakal Buka Unit Pelayanan Paspor di Gowa Bupati Adnan mengaku, SE ini juga untuk menindaklanjuti keputusan bersama tiga menteri, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir menjelaskan, adapun perubahan libur nasional dan cuti bersama yaitu hari libur nasional Tahun Baru Islam pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
"Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, hari Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi hari Rabu, 20 Oktober 2021 dan menghapus cuti bersama hari raya Natal tanggal 24 Desember 2021," katanya.
Baca juga:Warga Apresiasi Vaksinasi Drive Thru yang Digelar IMA-Pemkab Gowa Muh Basir melanjutkan, dalam Surat Edaran Bupati Gowa ini, selain mengatur perubahan hari libur nasional dan cuti bersama, juga
Pemerintah Kabupaten Gowa kembali mengeluarkan kebijakan untuk melakukan pembatasan bepergian ke luar daerah dan larangan cuti bagi ASN.
Kebijakan ini juga diambil untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional 2021 dalam masa
pandemi Covid-19 .
"PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dan hari hari kerja lainnya pada minggu yang sama baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali dalam keadaan terpaksa harus terlebih dahulu mendapat Izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati)," jelasnya.
Baca juga:Bupati Harap LEPPAMI HMI Bantu Pemkab Gowa Kembangkan Pariwisata Sementara itu, bagi PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, terlebih dahulu harus mendapatkan izin tertulis dan surat tugas dari pejabat pembina kepegawaian (Bupati).
Begitupun dengan cuti, ASN
Pemkab Gowa tidak boleh mengajukan cuti pada saat hari kerja lainnya pada minggu yang sama, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional kecuali cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti alasan penting.
(luq)