BATAM - Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batuampar, menyegel hall Pub Galaxy KTV yang berada di kawasan Harbourbay, Jodoh, Kota Batam, karena
melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Penyegelan ini berlaku tanpa batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: COVID-19 Menggila, Belum Usai Klaster Pabrik Miras, Muncul Klaster Pabrik Rokok Kapolsek Batuampar, AKP Salahuddin mengatakan, tempat hiburan malam ini dinilai tidak patuh, karena tetap menggelar kegiatan hiburan malam, meski pemerintah sudah menyatakan
PPKM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam No. 26/2021.
"Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan polsi, dimana Pub Galaxy KTV masih melakukan aktivitas dugem yang membuat terjadi kerumunan. Ironisnya lagi, kegiatan
dugem tetap digelar diam-diam di tengah larangan kegiatan di atas pukul 20.00 WIB," tegasnya.
Baca juga: Asyik Pesta Sabu di Kamar Hotel, Kades di Sumsel Diringkus Polisi Lokasi tempat dugem tersebut langsung dipasang garis polisi. Menurutnya, penyegelan ini juga sebagai contoh bagi pelaku usaha hiburan lainnya, untuk tidak
melanggar PPKM guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Batam.
(eyt)