PAREPARE -
Kasus aktif Covid-19 di Kota Parepare terus mengalami peningkatan. Dalam empat hari terakhir menembus angka ratusan hingga kembali jadi zona merah Covid-19.
Kondisi tersebut membuat pemerintah setempat memperketat penerapan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi kepada pelanggar.
Baca Juga: Wali Kota Parepare Berinovasi Dirikan Gedung COVID Center Ketua Keamanan Tim Gugus Tugas Penangguangan
Covid-19 Parepare, Muhammad Anshar Makkarai mengatakan, masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan diambil tindakan tegas berupa sanksi sosial. Setelah diberi masker, pelanggar prokes lalu menjalani sanksi.
"Sanksinya, denda Rp50 ribu. Yang tidak mampu bayar denda, diganti dengan sanksi fisik seperti push up serta kerja sosial melakukan pembersihan pada titik yang telah ditentukan, seperti menyapu jalan atau memungut sampah selama tiga jam. Dan sudah ada warga yang kita tindak tegas karena melanggar prokes," ungkap Ansar.
Sementara Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP
Parepare , Ariyadi mengatakan, operasi yustisi menyasar ruas-ruas protokol yang ramai dilintasi warga. "Ada lima orang yang kedapatan tidak memakai masker, empat sanksi administrasi dan satu diberikan sanksi sosial,"katanya.
Ariyadi menjelaskan, operasi tersebut terus digelar sesuai surat perintah hingga tanggal 19 Juli 2021. "Kami menghimbau masyarakat agar senantiasa lebih disiplin dan mematuhi
protokol kesehatan ," katanya.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanggulangan
Covid-19 Parepare , Rahmawati mengatakan, empat kecamatan yang ada di Parepare, bahkan kini berstatus zona merah.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, Razia Masker Kembali Dilakukan di Parepare "Mobilitas di seluruh kecamatan memang terbilang tinggi, yang terjadi saat Parepare masih berada di zona hijau. Masyarakat lengah dan kurang menerapkan protokol kesehatan," ungkap Rahmawati.
Data dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Parepare, terdata sebanyak 110 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain 88 pasien menjalani isolasi mandiri, 6 diantaranya menjalani perawatan di ruang isolasi RSUD Andi Makkasau Parepare, empat pasien
Covid-19 di RS Sumantri, dan 12 lainnya menjalani perawatan di RS Fatima.
"Pemantauan juga tengah ketat kami lakukan terhadap 59 orang yang merupakan hasil tracing karena berkontak erat dengan suspek. Semua yang dalam pantauan, akan terus kita update perkembangannya," papar Rahmawati.
Baca Juga: Gelar Vaksinasi Massal, Kodim 1405 Kota Parepare Target 1.140 Orang Kembali berada di zona merah, menggerakkan tim Gugus Tugas Penanggulangan
Covid-19 Parepare , untuk kembali menegakkan aturan prokes yang mulai longgar diterapkan masyarakat, melalui operasi yustisi. Sanksi pelanggaran prokes, juga kembali akan diterapkan, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi prokes pada sejumlah titik.
(agn)