floating-Ahli Waris Pekerja Keagamaan...
Ahli Waris Pekerja Keagamaan Geraja Toraja Terima Santunan BPJamsostek
Ahli Waris Pekerja Keagamaan...
Ahli Waris Pekerja Keagamaan Geraja Toraja Terima Santunan BPJamsostek
Rabu, 07 Juli 2021 - 19:53 WIB
MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyalurkan santunan kepada ahli waris almarhum Daniel BabanganRabu (7/7). Almarhum adalahpekerja keagamaan Gereja Toraja Jemaat Tamalanrea.

Santunan yang diberikan terdiri atas santunan kematian Rp42 juta dan saldo jaminan hari tua (JHT) Rp33 juta.ahli waris juga mendapatkan santunan pensiun berkala yang diterima setiap bulannya sebesar Rp356.000/bulan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Bayarkan Santunan Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

Penyerahan santunan dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto, disaksikan langsung Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Sulselbar, Pdt Adrie Massie.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi, promosi, dan edukasi kepada masyarakat luas terkait program ini serta manfaatnya.

Hal ini dilakukan menyusul disahkannya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Isinya menginstruksikan kepala daerah memastikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja, baik ASN, pegawai non-ASN, termasuk pekerja keagamaan dan pekerja rentan.

Baca juga:Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Hendrayanto menjelaskan, di masa pandemi pekerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, baik spiritual maupun organisasi paling bawah seperti RT/RW, mendapatkan insentif perlindungan jaminan sosial minimal jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dengan iuran yang terjangkau.

Sekadar diketahui, iuran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja keagamaan dan RT/RW mulai dari Rp 9.720 per orang/bulan. Sedangkan pekerja rentan informal sebesar Rp16.800/orang/bulan untuk 2 (dua) program perlindungan yaitu JKK dan JKM.

Dengan iuran itu, peserta akan mendapat manfaat berupa:

A.Jaminan Kecelakaan Kerja

- Biaya perawatan dan pengobatan unlimited (sesuai indikasi medis) di kelas 1 RS Pemerintah

- Biaya Pengangkutan dari tempat kecelakaan ke fasilitas layanan kesehatan

- Santunan meninggal dunia karena akibat kecelakaan sebesar 48 kali gaji terlapor dan manfaat beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak

- Santunan tidak mampu bekerja

- Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali

B. Jaminan Kematian

- Santunan Meninggal dunia sebesar Rp42.000.000

- Beasiswa untuk 2 orang anak hingga selesai kuliah (masa iur minimal 3 tahun)
(luq)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031