GOWA -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menilai pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah yang ada di daerah ini sudah taat aturan pengetatan
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro .
Wakil Bupati Gowa , Abd Rauf Malaganni mengatakan, dari hasil pemantauan tim 2 di bawah pimpinannya, beberapa rumah ibadah yang dikunjungi, seperti Masjid Agung Syekh Yusuf dan Gereja Manggarupi sudah taat aturan yang ditetapkan.
Baca juga:Tak Taat Prokes, Pemkab Gowa Tegur Pengelola Warkop dan Rumah Makan "Alhamdulillah dari rumah ibadah dan fasilitas umum yang kita kunjungi sudah taat aturan
PPKM mikro . Itu artinya aturan ini sudah dipahami," ungkapnya, Senin(12/7).
Kendati demikian, pihaknya masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker, sehingga sebagai efek jerah, dirinya memberikan sanksi sosial.
Selain itu Abd Rauf menegaskan kepada para pelanggar, jika masih mengabaikan peraturan
PPKM mikro maka pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Baca juga:Bupati Gowa Ajak Siswa Baru Jadi Duta Covid-19 "Tentu kita menyampaikan bahwa bilamana didapatkan kembali maka kita akan memberikan hukuman yang lebih berat, tentu sanksi-sanksi yang kita berikan itu bertahap sesuai dengan pelanggarannya," tegas Abd Rauf.
Selain itu, Wakil Bupati Gowa juga menjelaskan bahwa
PPKM mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh
Pemkab Gowa sebagai upaya memutus penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.
Baca juga:Tempat Wisata Hingga PKL di Gowa Dinilai Sudah Disiplin Jalankan PPKM Ia berharap, masyarakat bisa mematuhi kebijakan ini, khususnya para pelaku usaha, apalagi sanksinya sangat jelas bagi yang melanggar.
"Kalau ketahuan pemilik toko itu yang akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan izin usaha jika masih tetap abai," tegasnya.
(luq)