floating-21 RS di Bogor Lagi...
21 RS di Bogor Lagi Kelabakan, Tiga Apotek Nakal Ini Malah Jual Obat dengan Harga Tinggi
21 RS di Bogor Lagi...
21 RS di Bogor Lagi Kelabakan, Tiga Apotek Nakal Ini Malah Jual Obat dengan Harga Tinggi
Jum'at, 16 Juli 2021 - 19:47 WIB
BOGOR - Polresta Bogor Kota menemukan tiga apotek nakal yang menjual obat terapi untuk pasien Covid-19 dengan harga tinggi. Pemilik ketiga apotek itu diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, temuan itu berawal dari laporan masyarakat terkait sulitnya mendapat obat terapi untuk pasien Covid-19. Dari situ, polisi melakukan penyelidikan kepada salah satu distributor yang memasok obat ke sejumlah apotek di wilayah Bogor.

Baca juga: 21 Rumah Sakit di Kota Bogor Alami Kelangkaan Oksigen dan Obat-obatan

"Dari Indofarma telah didistribusikan ke 24 apotik yang ada di Kota Bogor. Hasilnya adalah bahwa ada tiga apotik yang menjual di atas harga eceran tertinggi," kata Susatyo, Jumat (16/7/2021).

Ketiga apotek itu, yakni Apotek Medika Pahalwan, Apotek Sentral Pangestu, dan Apotek Tanjakan Puspa. Tempat farmasi tersebut diketahui menjual obat terapi covid-19 jenis Invermectin dan Avigan kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET)

"Invermectin ini harga perbotol ini adalah Rp 150 ribu, dijual bisa dua kali lipat sekitar Rp 300 ribu. Sehingga modus yang dilakukan menjual yang pertama di luar harga HET, yang kedua menjual secara online dengan harga jauh di atas HET yang ketiga dijual di luar wilayah dari Kota Bogor ini," jelas Susatyo.

Baca juga: Bongkar Gudang Penimbunan Obat Covid-19, Polisi Sita Ratusan Boks Azithromycin

Atas temuan ini, pemilik dan karyawan toko diancam dengan Pasa 14 Ayat 1 Jo Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan atau denda Rp 1 juta.

"Melalui pengungkapan ini kami berharap kepada masyarakat yang memiliki infomasi ada penjualan-penjualan di atas harga eceran terbatas apalagi melalui online, termasuk tidak menggunakan resep dokter ini menjadi pantauan dari kami," tutupnya.
(thm)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
Fahri Bachmid Soroti...
Fahri Bachmid Soroti Algoritma dan Teknologi Digital saat LK II HMI Kota Bogor 2026