MANADO - Merasa dirugikan, puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Persatuan Sopir Angkot Tuminting (PSAT) menggeruduk
SPBU Sindulang. Mereka menuntut pertanggungjawabab pengelola
SPBU .
Baca juga: Konsumsi BBM Diprediksi Turun Hingga 25 Persen Akibat PPKM Darurat Ketua PSAT Luki Ahmad di dampingi oleh kuasa hukum Agianto S.C. Dawowo sebagai ketua tim advokasi dkk klinik bantuan hukum Kasalang Center mengatakan bahwa pada Senin (12/7/2021) pukul 8.30 WITA, sekitar 20 sopir angkot mengeluhkan bahwa mesin mobil mereka mogok
dikarenakan BBM yang berasal dari SPBU Sindulang bercampur air.
Menurut Luki, pihaknya telah meminta bantuan kepada klinik bantuan hukum agar bisa mendampingi para korban dalam hal meminta penyelesaian kepada pihak
SPBU dengan cara di musyawarahkan secara kekeluargaan, agar masalah ini bisa selesai dengan damai tanpa harus melalui proses hukum.
Baca juga: Gempar Rais Syuriah PCNU Sleman Dikabarkan Wafat Hirup Pasien COVID-19, Ini Penjelasannya "Namun sudah empat kali didatangi, pihak
SPBU enggan menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Malah bertele-tele dalam memberikan respon kepada para korban," kata Luki, Jumat (16/7/2021).
Luki mengaku sangat menyayangkan tindakan dari pada petugas
SPBU yang tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak
SPBU melokalisasi masalah ini agar hanya menjadi tanggung jawab pengawas yang bertugas pada saat itu, padahal masalah ini merupakan tanggung jawab perusahaan karena murni merupakan kesalahan petugas
SPBU .
Baca juga: Tangis Pecah di Palangkaraya, Bayi 8 Bulan Meninggal Usai Terpapar COVID-19 "Karena setelah diketahui bahwa
BBM yang dijual bercampur air, pihak
SPBU sempat menutup penjualan
BBM untuk beberapa jam karena ada pemeriksaan teknis, dan terbukti bahwa benar adanya terdapat air di dalam tangki penampung
BBM di SPBU yang di benarkan oleh pengawas
SPBU saat di konfirmasi," tutur Luki.
Menurut Agianto Dawowo selaku kuasa hukum PSAT setelah dari mediasi terakhir tidak ada itikad baik dari pihak
SPBU , pihaknya menyampaikan akan melanjutkan masalah ini ke aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib karena diduga pihak
SPBU Sindulang, telah melakukan tindak pidana pengoplosan BBM bersubsidi. "Kasus ini harus segera di laporkan ke aparat penegak hukum agar bisa menjadi perhatian untuk pihak lain dan tidak ada lagi yang menjadi korban atas masalah ini," ujarnya.
(eyt)