JAKARTA - Polisi mengimbau masyarakat Jakarta yang hendak menggunakan armada bus umum untuk perjalanan jarak jauh atau
Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), agar naik dan turun di tiga terminal bus, yakni Pulogebang, Kalideres, dan Kampung Rambutan.
"Ada tiga terminal untuk mempermudah melakukan pengecekan warga yang keluar masuk Jakarta. Kalideres, Pulogebang, dan Kampung Rambutan. Jadi semua bus jarak jauh harus melalui tiga terminal tersebut untuk memastikan ada pengecekan dokumen perjalanan. Ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di lapangan Presisi Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/7/2021).
Baca juga: Hindari Pemeriksaan Dokumen PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Diamankan Polda Metro Jaya
Ia menyebutkan, di masa PPKM Darurat ini setiap perjalanan orang sudah diatur ketentuannya agar tidak menyebabkan penyebaran virus Corona (Covid-19).
"Calon penumpang bus jarak jauh harus memiliki surat PCR, antigen, vaksin (minimal pertama). Bahkan diatur dalam berbagai peristiwa pemerintah di masa PPKM Darurat ini," kata Yusri Yunus.
Baca juga: PPKM Darurat, BPTJ Tegaskan Penumpang Bus AKAP dan AKDP Wajib Punya Sertifikat Vaksin Yusri Yunus menegaskaa, kepolisian dan stakeholder terkait akan menindak tegas para Perusahaan Otobus (PO) yang masih main kucing-kucingan dengan menaikkan dan menurunkan penumpang tidak di terminal sesuai yang sudah ditentukan pemerintah.
"Pemilik bus dalam kota, ini tolong, jangan karena mencari keuntungan tapi keselamatan masyarakat tidak dipatuhi," pungkas Yusri.
(thm)