JAKARTA - Kabar baik untuk warga
DKI Jakarta . Dana
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2021 untuk bulan Juli bisa dicairkan mulai 16 Juli 2021. Pencairan akan dilaksanakan bertahap.
Informasi tersebut dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resmi pada Jumat (16/7/2021).
Baca juga:
Gubernur Anies Umumkan Pencairan Dana KJP Plus, Netizen: Jabar, Jateng, Jatim, Banten Mana Nih! Berikut besaran dana KJP Plus Tahap I 2021:
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp250.000
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp300.000
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp420.000
4. SMK total dana yang dapat digunakan Rp450.000
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus dan KJMU bisa follow Instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
(jon)