floating-PPKM Level 4 Diberlakukan,...
PPKM Level 4 Diberlakukan, Menpan: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%
PPKM Level 4 Diberlakukan,...
PPKM Level 4 Diberlakukan, Menpan: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%
Kamis, 22 Juli 2021 - 14:19 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini. Seperti diketahui pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli.

“Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,” ujarnya, Kamis (22/7/2021). Baca juga: Terbitkan Kepgub, Anies Putuskan DKI Jakarta Wilayah PPKM Level 4

Dia menegaskan bahwa PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH). “Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,” katanya.

Sementara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Di mana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) maksimal 25%. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bekasi Gelontorkan Bansos Rp1,5 Miliar

“Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” bunyi Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Jelang Kelulusan, Menpan...
Jelang Kelulusan, Menpan RB Bekali Praja IPDN soal Wajah Baru Pelayanan Publik
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan