floating-Empat Pemuda Diamankan...
Empat Pemuda Diamankan Usai Curi Laptop Sekolah untuk Beli Chip Game Online
Empat Pemuda Diamankan...
Empat Pemuda Diamankan Usai Curi Laptop Sekolah untuk Beli Chip Game Online
Kamis, 22 Juli 2021 - 17:50 WIB
MAKASSAR - Petugas Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang menangkap lima orang pria yang diduga terlibat dalam pembobolan sekolah di Pulau Lae-lae. Mereka diduga menggondol delapan buah laptop inventaris sekolah.

Ada empat diduga pelaku utama dalam kasus itu, yakni MT (26), MS (21), IR (19) dan AR (19). Satu orang lagi diduga merupakan penadah barang hasil curian , yakni pria berinisial ZR (21). Hasil jual barang curian tersebut digunakan membeli chip untuk game online.

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandhi Salam mengatakan, mereka diamankan di lingkungan Pulau Lae-lae, Kamis (22/7/2021) dini hari. Bersama barang bukti 8 unit laptop merek Lenovo.

Baca Juga: Bekuk 2 Residivis Pencurian dengan Modus Kopi Bius, Pelaku Terancam 7 Tahun Bui

"Para pelaku bekerja sebagai nelayan di Pulau Lae-lae. Mereka diduga masuk dengan merusak jendela dan plafon bangunan sekolah, dan mengambil 8 unit laptop inventaris milik SMP Negeri 41 Pulau Lae-lae," kata Wandi.

Panit Sidik Reskrim Ujung Pandang, Iptu Suryana Fachruddin menjelaskan dari hasil interogasi empat pelaku utama mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini MT berperan sebagai eksekutor. "Yang bersangkutan mencuri secara bertahap sebanyak 3 kali di dalam laboratorium sekolah," ujar Suryana.

Sementara MS, IR, dan AR bertindak sebagai pemantau situasi atau turut serta membantu terjadinya tindak pidana. " Hasil curiannya dijual ke lelaki ZR seharga Rp600.000," ucap Suryana.

Perwira pertama Polri dua balok ini menyebut, para pelaku mengaku nekat mencuri laptop lantaran kecanduan kecanduan bermain game online Higgs Domino atau game permainan domino.

"Iya karena itu game. Mereka pakai beli chip sama untuk dipakai minum-minum dan rokok yah foya-foya begitu. Kalau kerugian korban itu sekitar Rp80 Juta," tutur Suryana.

Baca Juga: Dua Spesialis Pencurian dengan Sasaran Nasabah Bank Dibekuk

Atas perbuatannya, empat pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Juncto Pasal 55 dan atau 56 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara terduga penadah, kata Suryana dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(agn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Harkitnas 2026 Jadi...
Harkitnas 2026 Jadi Alarm Ancaman Generasi Muda, dari AI hingga Judi Online
3,4 Juta Situs Judi...
3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026