JAKARTA -
Cynthiara Alona didakwa 15 tahun penjara atas dugaan
prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
"Terdakwa ini dijerat dengat Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan Pasal 296 KUHP," ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono, Kamis (5/8).
Baca Juga: Cynthiara Alona, Sukses di Dunia Hiburan, Kini Jadi Tersangka Kasus Prostitusi Dakwaan terhadap Cynthiara Alona dibacakan dalam sidang yang digelar secara tertutup karena materi perkara mengandung unsur asusila.
"Virtual juga untuk terdakwa, yang sekarang berada di tahanan Polda," jelas Arif Budi Cahyono.
Menanggapi
dakwaan 15 tahun penjara, Cynthiara tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga dalam sidang selanjutnya, pemeriksaan perkara akan berlanjut ke pemaparan keterangan saksi.
"Sidang selanjutnya tanggal 12 Agustus 2021," kata Arif Budi Cahyono.
Baca Juga: Suzzanna Ratu Film Horor Indonesia, Mengenang Kiprahnya hingga Ajal Menjemput Cynthiara Alona dijadikan tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di kawasan Kreo, Tangerang, pada 16 Maret 2021. Alona dan sang adik, Abdul Aziz, dianggap berpartisipasi menyediakan lokasi untuk praktik prostitusi lewat hotel yang mereka kelola bersama.
Situasi Cynthiara semakin sulit setelah polisi mendapati keberadaan anak di bawah umur dalam praktik prostitusi tersebut.
(tsa)