JAKARTA -
Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf tengah menjadi sorotan. Kebijakan yang dikeluarkan kerap berbeda dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pemerintah Pusat.
Kebijakan
Pj Wali Kota yang sebelumnya memperbolehkan kegiatan sosial budaya termasuk pesta penikahan dinilai menghawatirkan, karena penyebaran virus
COVID-19 belum melandai di Makassar.
Kota Makassar memang sudah tidak lagi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, pembatasan kegiatan, terutama yang mengundang kerumunan, tetap harus dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan
COVID-19 .
Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Sesalkan Keputusan Pj Wali Kota Makassar Menurut Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, pemerintah pusat, dalam hal ini
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , perlu memberikan teguran. Kebijakan yang dilakukan Yusran bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
COVID-19 .
Selain itu, kebijakan itu bertentangan dengan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran
COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Trubus meminta semua pihak mematuhi aturan dan tidak mengedepankan kepentingan-kepentingan sesaat.
“Ini masyarakat luas nanti yang dikorbankan karena bersangkutan tidak bisa menjamin (keselamatan). (Khawatirnya) Penyebaran covid-nya akan semakin banyak,” ujar dosen Universitas Trisaksi itu saat dihubungi SINDOnews, Jumat (29/5/2020).
Saat ini, pemerintah pusat sedang mengkampanyekan kenormalan baru atau new normal untuk menggerakan roda perekonomian. Namun, kenormalan baru itu bukan berarti kembali ke semula. Masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan, dan mengikuti fase yang disiapkan termasuk tetap menggunakan masker, rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir, dan menjaga jarak.
Tindakan yang dilakukan Yusran, menurut Trubus, bisa memicu ketidakpercayaan kepada pemerintah pusat. Sebagai penjabat wali kota, katanya, tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Trubus menilai Yuran telah mengambil langkah yang melebihi kewenangannya.
Baca Juga: Gubernur Tegur Pj Wali Kota Tak Serampangan Keluarkan Kebijakan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sebaiknya ikut mengingatkan Yusran. Karena penanganan pandemi COVID-19 ini, membutuhkan usaha bersama.
“Kalau caranya sendiri-sendiri dan tidak mematuhi protokol
COVID-19 , upaya memutus mata rantai
COVID-19 menjadi sulit. Kedepannya, makin berat dan masyarakat juga (makin terdampak),” pungkasnya.
(agn)