floating-Kembali Gelar Salat...
Kembali Gelar Salat Jumat, Begini Situasi Masjid Istiqlal
Kembali Gelar Salat...
Kembali Gelar Salat Jumat, Begini Situasi Masjid Istiqlal
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:51 WIB
JAKARTA - Masjid Istiqlal , Jakarta Pusat, Jumat (20/08/2021) kembali menggelar salat Jumat . Namun, penerapan protokol kesehatan ketat tetap dikedepankan dalam area Masjid.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di gerbang masuk Assalam, antusias masyarakat sangat tinggi. Terlihat para pengunjung yang hendak salat terus bergantian memasuki gerbang masuk halaman dengan tetap menggunakan masker dan dilkukan pengecekan suhu tubuh. Baca juga: Masjid Raya Hasyim Asy'ari Jakbar Tambah Kuota Jamaah Salat Jumat

Sementara, para pengunjung yang ingin memasuki halaman Masjid harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Adapun sertifikat vaksinasi yang ditunjukan boleh berupa digital ataupun bentuk fisik.

Pada pantauan MPI, belum terlihat adanya jemaah yang dilarang masuk. Kebanyakan jamaah sudah mengetahui ketentuan mengikuti salat di Masjid Istiqlal.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 masih dilanjutkan selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak 17 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Baca juga: Jumat 20 Agustus Masjid Istiqlal Akan Gelar Salat Jumat Perdana di Masa Perpanjangan PPKM

Untuk aturan Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan memerhatikan protokol kesehatan lebih ketat dan/atau pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Tak Disangka! 2 Salat...
Tak Disangka! 2 Salat Ini Pahalanya Seperti Ibadah Haji