GUNUNGKIDUL - Di tengah ganasnya pandemi
COVID-19, seorang sesepuh di Kalurahan Ngleri, Kapanewon Playen, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Sabar Iman justru menggelar pagelaran wayang kulit di Balai Kalurahan Ngleri.
Baca juga: COVID-19 Melonjak Objek Wisata Ditutup, Warga Nekad Memancing di Danau Toba Akibat aksi nekat tersebut, pertunjukan kesenian tradisional yang dihadiri banyak warga itu, akhirnya dibubarkan oleh Satgas
COVID-19 Kabupaten Gunungkidul. Petugas tidak bisa memberikan toleransi penyelenggarakan pertunjukkan, karena belum memiliki izin dan memicu kerumunan.
Salah satu panitia kegiatan
pertunjukkan wayang kulit, Muhammad Hatta mengaku, tidak menyangka pagelaran wayang kulit yang merupakan acara syukuran tersebut, dipadati warga. "Kami tidak menyebar undangan, tetapi warga tiba-tiba datang sehingga ramai," tuturnya.
Baca juga: Pasar Kembang Ludes Terbakar, Ini Deretan Pasar Legendaris di Surabaya yang Sempat Dilalap Api Kegiatan pagelaran wayang kulit tersebut, menurutnya sudah dijadwalkan beberapa waktu lalu sesudah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) diberlakukan. Namun tidak menyangka ada perpanjangan
PPKM, sementara wayang kulit dan peralatan pentas sudah terlanjur dipesan.
Menurut Lurah Ngleri, Supardal penyelenggaraan hajatan ini merupakan bentuk syukuran dari tokoh setempat yang kini tinggal di Jakarta. "Sebelumnya panitia telah meminta izin untuk menyelenggarakan
wayang kulit di Balai Kalurahan Ngleri. Saat itu saya persilahkan dipakai gedungnya, tetapi silahkan mengurus izinnya," tuturnya.
Hingga pagelaran wayang kulit berlangsung, dia mengaku jika surat izin resmi untuk penyelenggarakan kegiatan tersebut tidak kunjung diberikan oleh pendamping penyelenggara, hingga akhirnya Satgas
COVID-19 datang dan membubarkan hajatan.
Baca juga: Sopir Mengantuk, Minibus Terjun ke Jurang di Maros 4 Penumpang Selamat Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sugito mengatakan, petugas gabungan terpaksa membubarkan pertunjukan wayang kulit kulit tersebut, karena dinilai menimbulkan kerumunan masyarakat. "Sekarang masih
PPKM Level 4, sehingga tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan masyarakat," tegasnya.
Petugas pun kemudian memberikan
surat terguran tertulis kepada penyelenggara, untuk bertanggungjawab atas kegiatan yang berlangsung, sehingga penyelenggara akhirnya berkenan untuk memberhentikan kegiatan tersebut.
(eyt)