floating-Dorong Peningkatan Testing,...
Dorong Peningkatan Testing, Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen
Dorong Peningkatan Testing,...
Dorong Peningkatan Testing, Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen
Jum'at, 03 September 2021 - 12:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen menjadi Rp 99 ribu untuk area Jawa-Bali dan Rp 109 ribu untuk area luar Jawa Bali. Keputusan yang berlaku mulai Rabu, 1 September 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat testing sebagai salah satu langkah penting penanganan pandemi Covid-19.

"Harga antigen yang lebih murah mendorong peningkatan testing, sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh swab test mandiri," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kamis (2/9/2021).

Menurut Menkominfo, penurunan harga ini merupakan hasil evaluasi terhadap SE Dirjen Pelayanan Kesehatan HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab, yang sudah berlangsung selama hampir satu tahun.

"Harga bahan baku pemeriksaan antigen yang sudah jauh lebih murah saat ini. Selain itu, sekarang sudah lebih banyak rapid test antigen yang bisa diproduksi secara lokal di dalam negeri. Hal-hal ini yang menjadi pertimbangan utama menurunkan batas tarif tertinggi rapid test antigen," ucapnya.

Menkominfo Johnny menambahkan harga rapid test atau tes cepat antigen yang lebih murah ini sekaligus meringankan beban masyarakat yang butuh melakukan swab test mandiri. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan testing untuk pengendalian Covid-19 di Indonesia.

"Penurunan harga ini ditentukan berdasarkan kajian yang matang dan kami harapkan bisa segera diterapkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan harga yang lebih rendah, aksesibilitas masyarakat untuk melakukan tes Covid-19 akan meningkat," kata Johnny.

Menkominfo juga mengingatkan seluruh jajaran dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi pemberlakuan harga tertinggi swab test mandiri Covid-19 di setiap rumah sakit ataupun lab pemeriksaan spesimen.

"Sebelumnya, batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar Rp250 ribu di pulau Jawa, luar pulau Jawa Rp275 ribu. Dengan batas baru yang ditetapkan ini, maka diharapkan akan terjadi penurunan harga lebih dari 50 persen. Semua pihak diharapkan bisa berkoordinasi, karena kebijakan ini semata-mata untuk rakyat Indonesia," jelasnya. CM
(srf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dugaan Korupsi PDNS,...
Dugaan Korupsi PDNS, Kejari Jakarta Pusat Bakal Periksa Eks Menkominfo Johnny G Plate
Kejari Jakpus Dalami...
Kejari Jakpus Dalami 3 Eks Menkominfo Mulai Rudiantara hingga Budi Arie terkait Dugaan Korupsi PDNS
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Projo: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
MA Tolak Peninjauan...
MA Tolak Peninjauan Kembali Eks Menkominfo Johnny G Plate
Viral Mobil RI 36 Terobos...
Viral Mobil RI 36 Terobos Macet, Mahfud MD Kaget Disebut Penggunanya oleh AI