JAKARTA - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (
BLBI ) kembali menagih dan memanggil salah satu
obligor , yaitu Kaharudin Ongko yang merupakan petinggi dari Bank Umum Nasional (BUN).
Baca juga: Siap Pasang Badan, Aktivis Desak Obligor Nakal BLBI Dipenjarakan Pengumuman tersebut dilayangkan sama seperti yang sebelumnya dilakukan terhadap Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono, pengurus PT Timor Putra Nasional, yang diunggah melalui akun media sosial.
Seperti yang dikutip oleh MNC Portal Indonesia pada, Minggu (5/9/2021) dari postingan pada lembaran pengumuman dengan nomor S-3/KSB/PP/2021 tersebut, total tagihan yang harus dibayarkan oleh Kaharudin adalah Rp8,2 triliun.
Tagihan tersebut meliputi rincian Rp7,8 triliun dari PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham) Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp359,4 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Dalam pemanggilan tersebut sosok Kaharudin diketahui memiliki tiga alamat, yaitu Paterson Hill Singapura dan dua lainnya di dalam negeri antara lain di Setiabudi (Jakarta Selatan) dan Menteng (Jakarta Pusat).
Satgas akan memanggil dan meminta kehadiran Kaharudin pada Selasa 7 September 2021 mendatang di kantor Kementerian Keuangan dan diharapkan untuk menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Baca juga: Warga Sudah Tahu Ganjil Genap, Suasana Puncak Bogor Landai Meski demikian, dalam pemanggilan yang ditanda tangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ini ditegaskan, jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan kewajibannya menyelasaikan hak tagih negara maka akan ditindak lanjut oleh perundang-undangan.
(uka)