INDRAMAYU - Anggota Satreskrim Polres Indramayau, berhasil meringkus pria berinisial KN warga Desa Cidempet, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, usai
membunuh selingkuhannya berinisial RHY.
Baca juga: Pemandu Lagu Cantik Dibunuh Selingkuhannya Usai Asyik Berhubungan Badan Kapolres Indramayu, AKBP Mokhamad Lukman Syarif menegaskan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku
pembunuhan tersebut, karena melakukan upaya perlawanan dan membahayakan petugas saat akan ditangkap.
KN ditangkap kurang dari 24 jam usai menghabisi nyawa RHY, dengan cara
dicekik. RHY merupakan seorang pemandu lagu, yang masih tetangga pelaku. "Pelaku sempat kabur dan kami tangkap di wilayah Desa Hunungtua, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang," ujar Syarif.
Baca juga: Polres Blitar Hentikan Kasus Emak-emak Curi Susu, Kapolres: Bukan karena Hotman Paris Syarif menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengakui perbuatannya
membunuh korban karena sakit hati mendapatkan kata-kata kasar saat berhubungan intim di kamar kos. "Pelaku yang marah langsung mencekik korban hingga tewas," tuturnya.
Pemandu lagu berparas cantik tersebut, ditemukan tewas tanpa busana di kamar kosnya yang ada di Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu. Sebelum terjadi
pembunuhan, pelaku dan korbannya sempat berhubungan badan.
KN
mencekik korban hingga tak bernyawa. Setelah itu KN langsung kabur dengan membawa sejumlah barang berharga milik korban, berupa uang tunai, perhiasan emas, ponsel, dan sepeda motor.
RHY yang merupakan pemandu lagu di salah satu kafe di Kabupaten Indramayu, ditemukan
tewas pada Selasa (7/9/2021) sore di dalam kamar kosnya. Dari hasil otopsi, ditemukan adanya luka bekas cekikan di leher korban.
Baca juga: Tak Tahan Kerap Dicabuli Anak Pemilik Yayasan Panti Asuhan, 4 Remaja Putri Lapor Polisi Dihadapan petugas, KN mengaku hubungannya dengan korban sudah sangat dekat. Bahkan, keduanya sering bertemu dan melakukan hubungan intim. "Saat itu saya
sakit hati oleh perkataan korban. Dia minta moge," ujar KN dihadapan petugas.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini menjalani penahanan di Polres Indramayu, dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan, yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
(eyt)