MAROS - BPJamsostek menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama
Pemkab Maros di ruang rapat Sekda Kantor Bupati Maros, Selasa (14/9). Rakor tersebut membahas implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kepala BPJamsostek Makassar, Hendrayanto mengatakan, langkah ini diambil setelah adanya instruksi dari Presiden untuk mengoptimalkan perlindungan kepada seluruh pekerja.
Baca juga: Kodim 1422 Maros Gencarkan Serbuan Vaksinasi Warga "Hampir seluruh pekerja di seluruh kabupaten secara nasional, seperti pekerja non ASN, perangkat desa, petani maupun nelayan masih banyak yang belum mendapatkan perlindungan," sebutnya.
Menurut Hendrayanto, diperlukan peran pemerintah membantu sosialisasi terkait program perlindungan pekerja. "Makanya di kegiatan ini, kami meminta bantuan dari pemerintah daerah, agar sebisanya pekerja dari berbagai sektor, mungkin bisa mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek," ucapnya.
Hendrayanto mengatakan, ke depan pihaknya akan menyasar perangkat desa dan pekerja agama di bawah naungan Kesra. Namun, khusus di Kabupaten Maros, pekerja non-ASN sudah terlindungi. Hanya perangkat desa, termasuk pekerja agama yang belum. "Mudah-mudahan sudah bisa dianggarkan perlindungannya," harap dia.
Baca juga: Bupati Maros Mulai Pulihkan Aktivitas di Lingkungan Pemerintahan BPJamsostek kata Hendrayanto juga memberi perhatian kepada para pekerja sektor informal seperti petani dan nelayan. Di mana mereka bisa melindungi dirinya dengan menggunakan dana pribadi.
Untuk teknis pembayaran iuran pekerja sektor informal untuk saat ini, masih dirundingkan dan belum diputuskan. Namun pihak BPJamsostek telah mengusulkan pembayaran dilakukan saat masa panen atau ada hasil tangkap. Jadi tidak dilakukan setiap bulan, hanya di masa tertentu.
Sementara itu, Bupati Maros,
AS Chaidir Syam mengaku akan mengharuskan pengusaha di Maros mendaftarkan pekerjanya di BPJamsostek.
Baca juga: 4 Ekor Ular Sanca Ditangkap di Rumah Warga Diserahkan ke BKSDA "Pegawai non-ASN kita sudah maksimal. Namun untuk para pengusaha, nanti kita sisa masuk di perizinannya. Jadi tidak bisa mengurus perizinan apabila tidak memiliki BPJamsostek. Apalagi BPJamsostek ini sangat bermanfaat bagi pekerjanya," lanjutnya.
Dia berharap, seluruh pekerja di Maros baik dari sektor formal maupun informal bisa mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek.
(luq)