floating-Polda Akan Umumkan Tersangka...
Polda Akan Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Polda Akan Umumkan Tersangka...
Polda Akan Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang
Kamis, 23 September 2021 - 14:41 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang . Tersangka baru akan diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan.

"Rencana tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam, 24 September 2021 atau hari Sabtu 25 September 2021 nanti kita akan gelar perkara lagi dari penyidik. Karena nantinya akan ada tersangka baru," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan Kamis (23/9/2021).

Yusri berharap gelar perkara itu segera selesai. Dia memastikan akan menyampaikan perkembangannya ke masyarakat."Nanti akan disampaikan setelah gelar perkara," ujarnya. Baca: Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Kembali Jalani Operasi di RSUD

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga petugas Lapas Klas 1 Tangerang sebagai tersangka. Mereka ialah RU, S, dan Y.Ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. Untuk diketahui Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021.

Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 49 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan. Penyebab kebakaran diduga kuat karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
(hab)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo Setinggi 1 Meter, Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Kembali Menelan Korban
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan