floating-Polisi Ringkus Jambret...
Polisi Ringkus Jambret yang Resahkan Warga Tambora
Polisi Ringkus Jambret...
Polisi Ringkus Jambret yang Resahkan Warga Tambora
Kamis, 30 September 2021 - 17:09 WIB
JAKARTA - Seorang jambret berinisial AK alias Bebek (28) diringkus polisi saat hendak melakukan penjambretan di Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat, Minggu 26 September 2021.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku merupakan spesialis jambret.

"AK Als Bebek (28) berhasil diamankan oleh anggota buser saat operasi kring serse," ujar Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (30/9/2021). Baca juga: Korban Jambret di Jalan Gajah Mada Staf Kementerian

Faruk menjelaskan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bermula dari hasil evaluasi timnya saat berpatroli di wilayah hukum Polsek Tambora, khususnya di Jalan Kali Besar Kelurahan Roa Malaka, yang sering terjadi aksi kejahatan jalanan.

Selanjutnya pada Minggu 26 September 2021 sekitar pukul 07.40 WI di sekitar jalan Kalibesar depan Hotel Mercure, Anggota Buser Reskrim dan Narkoba melihat adanya pengendara motor berboncengan tanpa pelat dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Atas kecurigaan itu, petugas kemudian mengikuti. Selang beberapa saat, pelaku menjambret salah satu korban yang tengah melintas, namun upaya pelaku tidak berhasil dan melarikan diri dengan sepeda motornya.

Sialnya, saat hendak melarikan diri, pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Baca juga: Viral Kalung Emak-emak Dijambret di Ciputat, Korban: Itu Kado Uang Tahun dari Anak

"Saat itu anggota buser Polsek Tambora berhasil mengamankan laki-laki bernama sdr. Ak alias BEBEK namun untuk rekannya bernama SL berhasil kabur melarikan diri," kata Faruk.

Saat diamankan petugas, pelaku mengakui sudah sering melakukan jambret bersama rekannya yang telah kabur melarikan diri di wilayah hukum Tambora tadi.

Dirinya juga mengakui bahwa beberapa hari yang lalu tepatnya pada Sabtu 18 September 2021, pelaku telah melakukan jambret bersama dengan dua temannya. Keduanya berinisial SL dan IG, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi.

Faruk menjelaskan saat itu, pelaku dan temannya berhasil merampas dan mengambil paksa HP merek XIAOMI POCO M3 milik korban bernama Bambang.

Hasil kejahatan itu, kemudian dijual kepada seseorang yang dikenal di sekitar daerah Teluk Gong, Jakarta Utara, dengan harga Rp1,2 juta. Masing-masing pelaku mendapatkan bagian hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pidana).
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tim Pemburu Begal Polda...
Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya Tangkap 8 Pelaku, 3 di Antaranya Penjambret WNA
Penjambret WNA Italia...
Penjambret WNA Italia di Bundaran HI Jakpus Ditangkap
Polisi Sebut Sumber...
Polisi Sebut Sumber Api Kebakaran Apartemen Mediterania dari Panel Listrik di Basement
Lindungi Mahasiswi Korban...
Lindungi Mahasiswi Korban Tabrak Penjambret, Kapolresta Yogyakarta: Kalau Pelaku Lapor, Kita Tolak
Sahroni Minta Kapolres...
Sahroni Minta Kapolres Jakbar Tertibkan Aksi Warga Main Hakim Sendiri