floating-Terminal Kalideres Belum...
Terminal Kalideres Belum Sediakan PeduliLindungi untuk Penumpang, Kok Bisa?
Terminal Kalideres Belum...
Terminal Kalideres Belum Sediakan PeduliLindungi untuk Penumpang, Kok Bisa?
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 10:30 WIB
JAKARTA - Pengelola Terminal Kalideres , Jakarta Barat, belum menerapkan aplikasi PeduliLindungi kepada calon penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi ( AKAP ).Hal itu lantaran masih menunggu kode 'barcode' dari Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

"Kendalnya kita adalah kita belum dapat barcode dari Kemenkes untuk membarcode aplikasi PeduliLindungi itu," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen kepada wartawan, Sabtu (2/10/2021). Baca juga: Masih Sepi Penumpang, Hanya 20 Persen PO yang Beroperasi di Terminal Kalideres

Kendati demikian, mayoritas penumpang yang naik bus TransJakarta dari Terminal Kalideres sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara sebagian penumpang lain, hanya menunjukkan surat vaksin secara manual sebagai syarat menggunakan Bus Transjakarta.

"Ada 60 persen yang sudah punya aplikasi PeduliLindungi. Jadi mayoritas memang sudah paham pengguna aplikasi ini," tuturnya.

Menurut Revi, mayoritas penumpang Transjakarta sudah menggunakan aplikasi tersebut lantaran intensitas aktivitas yang tinggi.

"Kalau penumpang (AKAP) Itu agak jauhlah antara 30-40 persen yang punya aplikasi itu," ujarnya. Baca juga: PPKM Level 3, Penumpang Bus Antarkota di Terminal Kalideres di Bawah 100 Orang
(mhd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara