floating-Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Gerombolan Bersenjata Tajam saat Tangkap Pelaku Bentrokan Maut
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Gerombolan Bersenjata Tajam saat Tangkap Pelaku Bentrokan Maut
Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:56 WIB
INDRAMAYU - Proses penangkapan tujuh tersangka bentrokan maut di Indramayu, Jawa Barat tidak mudah. Polisi sempat dihadang gerombolan bersenjata tajam. Polisi akhirnya berhasil memukul mundur gerombolan penghadang.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengakui, pihaknya sempat dihadang oleh segerombolan orang yang membawa senjata tajam.

Baca juga: 7 Anggota Ormas Tersangka Bentrokan Maut di Indramayu, Ini Peran Masing-Masing Pelaku

"Beberapa waktu lalu kami lakukan upaya penindakan orang-orang tersebut, dan kita dihadang oleh orang yang membawa senjata tajam," ungkap Lukman di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).

Para tersangka juga menghasut dan memprovokasi petani lainnya untuk melawan petugas dalam insiden bentrokan di areal lahan tebu PG Jatitujuh.

Baca juga: 2 Warganya Tewas dalam Bentrok Lahan PG Jatitujuh, Bupati Majalengka: Menangis Saya

Bahkan, mereka juga mengajak anggotanya untuk melakukan perlawanan, terhadap aparat dan para petani di Kecamatan Jatitujuh, Majalengka, yang bermitra dengan PG Jatitujuh.

"Peran ketua F-Kamis menggerakan, yang menghasut untuk melakukan perlawanan baik terhadap petani penggarap yang bermintra dengan PG Jatitujuh, dan juga melawan aparat," ujarnya.

Lukman menyebut, konflik di lahan tebu itu sudah terjadi sejak lama. Bahkan, sambung dia, organisasi F-Kamis ini sering melakukan intimidasi terhadap petani yang ada di Kecamatan Jatitujuh.

Dia menilai tindakan premanisme seperti itu harus dihilangkan, sebab para petani dihalang-halangi untuk bermitra dengan PG Jatitujuh.

"Ini konflik sudah bertahun-tahun. Kita sepakat dengan Pak Danndim ini harus diselesaikan. Tidak ada lagi premanisme. Petani ini ingin bermitra dengan pemerintah tapi dihalang-halangi oleh F-Kamis ini," tambahnya.

Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka ini bakal dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

"Kita sedang lakukan pengejaran (pelaku pembacokan) namanya sudah ada. Tim sudah saya bagi untuk pengejaran. Masih dua orang lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka kasus bentrokan di lahan tebu milik Perusahaan Gula (PG) Jatitujuh di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana yang terjadi Senin (4/10/2021) lalu. Bentrokan itu menewaskan dua petani yang sedang menggarap lahan.

Para tersangka yakni T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus dari F-KAMIS, serta SBG (48), SWY (51) yang merupakan anggota dari F-Kamis.
(shf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Polinema Bantu Petani-UMKM...
Polinema Bantu Petani-UMKM Melon Blitar Go Digital dan Hemat Energi