floating-Kasus Penganiayaan M...
Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam
Kasus Penganiayaan M...
Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam
Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:34 WIB
JAKARTA - Propam Polri bakal segera melakukan sidang disiplin dan etik terkait kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim AKP Imam Suhondo dan Petugas Jaga Rutan Bripka Wandoyo Edi serta Bripda Saep Sigit. Hal itu dilakukan lantaran mereka dianggap lalai dalam bertugas sehingga menyebabkan terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece .

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan saat ini pihak Divisi Propam masih melakukan proses pelengkapan penyidikan kasus disiplin terhadap Kepala Rutan Bareskrim. Baca juga: 50 Pengacara Siap Bela Napoleon dalam Kasus Penganiayaan M Kece

“Dia dianggap melanggar disiplin karena kurang mengawasi anggota yang berjaga di rutan,” ujar Rusdi, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Menurut Rusdi, ada SOP yang tidak dilaksanakan oleh dua anggota yang berjaga di Rutan saat kejadian penganiayaan terhadap Kece pada Kamis 26 Agustus 2021 malam. “Ini pun dianggap melanggar disiplin,” ucap Rusdi.

Saat ini, kata Rusdi, pihak Propam masih terus menyelesaikan pemberkasan terhadap ketiga anggota Polri yang dianggap melanggar disiplin dan lalai dalam melaksanakan tugasnya.

“Mungkin tidak berapa lama lagi akan segera disidangkan untuk pelanggaran disiplin dari ketiga anggota Polri tersebut,” jelas Rusdi.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Baca juga: Pukuli dan Lumuri M Kece dengan Kotoran Manusia, Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(kri)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar