SURABAYA - Puluhan
wanita cantik penghibur
rumah karaoke kaget
mendadak diswab usai terjaring razia PPKM di kawasan Jalan Raya Tidar,
Surabaya , Jawa Timur, Kamis malam (7/10/2021).
Sebanyak 56
wanita penghibur dan pengunjung rumah karaoke langsung menjalani tes swab massal di Kantor Satpol PP Kota Surabaya.
Petugas Linmas dan Satpol PP Kota Surabaya kembali melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya.
Baca juga: 2 DJ Cantik di Jember Diciduk Polisi Hendak Pesta Sabu Karena dinilai melanggar aturan PPKM para wanita ini kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, para wanita dan pengunjung ini kemudian diwajibkan menjalani tes swab.
“Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan langsung menjalani karantina, sedangkan bagi yang hasil tes swabnya negatif, diperbolehkan pulang,” kata Harry Asjanto, Kasubdit Bina Potensi Masyarakat Linmas Surabaya.
Baca juga: Mahasiswi dan Pasangan ASN Digerebek Saat Asyik Bersetubuh di Tepian Danau Singkarak Kegiatan operasi digelar untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan umum atau rhu yang tetap nekat beroperasi di tengah pandemi.
Meski memasuki level satu, Kota Surabaya belum mengizinkan tempat hiburan umum buka. Akibatnya, petugas Linmas Kota Surabaya menutup sementara tempat hiburan yang dianggap melanggar aturan inmendagri nomor 43 dan 47.
“Razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam yang nekat buka ini akan terus dilakukan karena saat ini Surabaya masih belum terbebas dari COVID-19,” tegasnya.
Berdasarkan aturan inmendagri, tempat hiburan umum khususnya hiburan malam, seperti tempat karaoke, arena billiard, diskotik, club malam dan panti pijat belum diperbolehkan buka karena surabaya masih dalam zona kuining atau level satu.
(nic)