floating-Soal Surat Terbuka ke...
Soal Surat Terbuka ke Kapolri, Puspomad Proses Hukum Brigjen TNI JT
Soal Surat Terbuka ke...
Soal Surat Terbuka ke Kapolri, Puspomad Proses Hukum Brigjen TNI JT
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 12:05 WIB
JAKARTA - Surat terbuka Brigjen TNI JT kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berbuntut panjang. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat ( Puspomad ) akan melakukan proses hukum terhadap Brigjen TNI JT.

Hal itu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD di Jakarta pada 22, 23 dan 24 September 2021. Demikian ditegaskan Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Chandra W. Sukotjo dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, Sabtu (9/10/2021).

Hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT. Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Baca juga: Brigjen Junior Tumilaar Bakal Diperiksa Puspomad Gara-gara Suratnya

Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT. Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 pun telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad.
(rca)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara