floating-Polri Pastikan Penyidikan...
Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan M Kece Terus Berlanjut
Polri Pastikan Penyidikan...
Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan M Kece Terus Berlanjut
Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:48 WIB
JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan, laporan M Kece soal dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece , yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim, masih ditangani penyidik.

Baca juga: Polisi Sebut Surat Pencabutan Laporan M Kece Dibuat Atas Perintah Irjen Pol Napoleon

"Yang jelas kasusnya tetap berlanjut. Tidak ada pencabutan laporan tersebut. Kasusnya masih ditangani oleh penyidik dan terus dilakukan penyidikan untuk kasus tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/10/2021).

"Saya katakan sekali lagi, kasus tersebut masih ditangani penyidik untuk dituntaskan penyidikannya," lanjut Rusdi.

Baca juga: Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon

Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan, seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.

Yani mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Hal itu lantaran Kece telah meminta maaf dan menuliskan surat damai.

"Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restoratif justice]," ujar Yani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(maf)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polri Ungkap Peran Ganda...
Polri Ungkap Peran Ganda Frans Antoni di Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Boni Hargens Minta Hilangkan...
Boni Hargens Minta Hilangkan Prasangka Buruk terhadap Polri
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru