JAKARTA -
Polres Metro Jakarta Timur mengungkap kasus
laporan palsu yang dilakukan Aulia Rafiqi (23) di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) pada Rabu 6 Oktober 2021. Atas laporan palsu itu, Aulia Rafiqi
ditetapkan sebagai tersangka .
Saat membuat laporan di SPKT Polres Metro Jakarta Timur, Aulia Rafiqi mengaku sebagai korban begal di kawasan Kanal Banjir Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga:
Buat Laporan Palsu, Korban Begal di BKT Terancam Pidana Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Fanani mengatakan, setelah diselidiki jajaran Reskrim dan dibantu Resmob Polda Metro Jaya terungkap fakta sebenarnya bahwa Aulia Rafiqi tak sanggup membayar jasa layanan PSK Online (Open BO) yang dipesannya melalui aplikasi Michat.
"Dilakukan pengembangan didapatkan fakta dan pelaku mengakui bahwa awalnya pelaku telah menggunakan aplikasi Michat untuk kencan dengan seorang perempuan dan telah melakukan open BO di Apartemen View Kemang Bekasi," terangnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (11/10/2021).
Setelah melakukan kencan dengan seorang PSK, Aulia Rafiqi tidak membayar PSK tersebut. Alhasil, PSK tersebut menelpon temannya lalu mendatangi Aulia Rafiqi di kawasan Apartemen View Kemang Bekasi.
Baca juga:
Lawan Begal, Tangan Kurir Paket Ekspedisi Nyaris Putus Disabet Celurit "Karena tidak sesuai kesepakatan sehingga terjadi pertengkaran dengan teman kencan perempuan sehingga HP dan motor pelaku diambil teman kencan perempuannya," ucapnya.
Fanani menuturkan, atas perbuatannya Aulia Rafiqi dijerat dengan pasal 220 KUHP. Adapun kasus perampasan motor dan ponsel pelaku kini ditangani jajaran Polsek Bekasi Selatan.
"Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," tuturnya.
(mhd)