floating-Pembebasan PPh UMKM...
Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja
Pembebasan PPh UMKM...
Pembebasan PPh UMKM Ternyata Cuma Sentuh Sektor Mikro Saja
Senin, 11 Oktober 2021 - 13:38 WIB
JAKARTA - Komite Tetap Kewirausahaan Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Indonesia menyambut baik keputusan pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ). Namun, Kadin juga menyoroti cakupan kebijakan ini yang dinilai belum menyentuh sektor UMKM secara kseluruhan.

Ketua Komite Tetap Kewirausahaan Kadin Indonesia Sharmila mengatakan, kebijakan itu hanya masuk pada kategori usaha berskala mikro saja. Sementara, usaha berskala kecil dan menengah belum tercakup dalam kebijakan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Klaim UU Pajak Terbaru Melindungi Rakyat Kecil dan UMKM

"Catatannya, yang menjadi fokus pemerintah adalah UMKM beromzet Rp500 juta. Sementara, UMKM Indonesia pada kategori usaha menengah itu omzetnya sudah sampai Rp50 miliar, dan usaha kecil omzetnya sampai Rp2,5 miliar. Oleh karena itu, kebijakan sekarang ini masuknya hanya ke mikro, usaha kecil dan menengahnya belum kebagian," terangnya dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Senin (11/10/2021).

Kendati demikian, kebijakan ini menurutnya cukup menjadi angin segar bagi pelaku usaha, khususnya di sektor mikro. Pasalnya, pelaku UMKM terbesar di Indonesia adalah kategori usaha berskala mikro.

"Usaha yang terbanyak di Indonesia itu kelasnya mikro. Mikro itu sampai 91%, lalu usaha kecilnya 7%, dan menengahnya 1%. Jadi, kalau kita lihat dari total UMKM, UMKM yang masih dibidik pemerintah ini adalah UMKM yang mikro. Sedangkan UMKM kelas kecil dan menengahnya belum dapat angin segar. Tapi Insyaallah bisa merambah ke UMKM kecil dan menengah," tuturnya.

Baca Juga: Jarang Terungkap, Begini Detik-detik SBY Gagal Jadi KSAD

Sharmila juga menilai bahwa penghapusan pajak 0,5% pada UMKM itu memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab, jika usaha mikro yang omzetnya Rp500 juta per tahun kemudian dipotong dengan pajak 0,5%, maka rata-rata pengusaha mikro hanya mendapat laba Rp4,5 juta per bulan.

"Ini seharusnya memang sudah menjadi keharusan. Karena mikro ini omzetnya kalau diambil rata-rata oleh pemerintah Rp500 juta, berarti setiap bulan itu omzetnya sekitar Rp45 jutaan. Nah Rp45 juta per bulan ini kalau usaha mikro mereka untungnya 10%, maka profit nett mereka Rp4,5 juta per bulan. Profit segini masih UMR. Jadi seharusnya memang nggak dikenai pajak," urainya.

Dia menambahkan, pelaku usaha mikro ini sebenarnya juga sulit untuk memperoleh omzet Rp50 juta per bulan. Oleh karena itu, Sharmila mendukung agar para pelaku usaha mikro mendapatkan stimulus dari pemerintah.
(fai)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Lewat Asia Grassroots...
Lewat Asia Grassroots Forum, Kesehatan Finansial Jadi Babak Baru Inklusi Keuangan Bagi Akar Rumput
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
BPDP Dorong UMKM Perkebunan...
BPDP Dorong UMKM Perkebunan Naik Kelas lewat Inovasi Produk