JAKARTA - Polisi menetapkan sopir
taksi online berinisial RF sebagai tersangka kasus
tabrak lari seorang perempuan di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai tersangka. Korban tewas bernama Linda.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan gelar perkara kasus tabrak lari dengan nama korban Linda yang meninggal dunia di tempat. Hasil gelar perkara RF dinyatakan sebagai tersangka. “Intinya yang bersangkutan sudah cukup bukti naik status jadi tersangka," ujarnya, Senin (18/10/2021).
Baca juga:
Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Kasus Tewasnya Perempuan di Tol Sedyatmo RF dijerat pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). "Saat kecelakaan lalin tak langsung beri pertolongan dan laporkan ke kepolisian terdekat," katanya.
Atas perbuatannya tersangka RF terancam hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.
Baca juga:
Polisi Duga Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo Korban Tabrak Lari Mayat Linda ditemukan petugas kebersihan jalan tol, tepatnya di Km 28 Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.30 WIB, Sabtu (16/10/2021). Korban mengenakan kaus putih dan celana panjang dengan wajah tertutup masker dan berlumuran darah.
(jon)