floating-Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Berkas Dugaan Penganiayaan M Kece ke Kejagung
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Berkas Dugaan Penganiayaan M Kece ke Kejagung
Senin, 18 Oktober 2021 - 19:17 WIB
JAKARTA - Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan penganiayaan Muhamad Kosman alias M. Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satunya, berkas tersangka Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Berkas pelimpahan tahap pertama nantinya akan diteliti Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, memerlukan waktu untuk memastikan apakah berkas itu akan langsung diterima dengan dilanjutkan tahap II atau akan dikembalikan ke penyidik untuk kembali dilengkapi. "Sudah tahap I, Rabu minggu lalu," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (18/10/2021).Baca juga: Polri Pastikan Penyidikan Kasus Penganiayaan M Kece Terus Berlanjut

Selain Napoleon, empat tersangka lainnya adalah tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW. Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam

Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Kece diketahui tak hanya dianiaya. Namun, juga dilumuri kotoran manusia. Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170 para tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(cip)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang