PURBALINGGA - Sejumlah wanita seksi, serta kerumunan pengunjung, ditemukan Satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga, saat merazia sejumlah
tempat karaoke. Petugas gabungan tersebut, juga menemukan 76 botol minuman keras (Miras) yang dijual tanpa izin.
Baca juga: Digerebek BNN, Wanita-wanita Seksi Setengah Telanjang Semburat dari Kamar Kos Dari temuan tersebut, Satgas COVID-19 Kabupaten Purbalingga langsung mengambil tindakan tegas, dengan menutup
tempat karaoke yang melanggar aturan PPKM. "Razia ini intensif digelar, untuk menegakkan aturan PPKM di Kabupaten Purbalingga," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Suroto.
Dia menambahkan, razia yang dilakukan Satgas COVID-19 menyasar
tempat-tempat karaoke, karena sesuai Inmendagri No. 53/2021,
tempat hiburan malam seperti karaoke yang menimbulkan kerumunan ditutup sementara. "Karena masih ada yang buka, maka kami beri teguran lisan dan ditutup," imbuh Suroto.
Baca juga: Kisah Ida Ayu Nyoman Rai Srimben, Nenek Sukmawati Soekarnoputri yang Nekat Melawan Adat demi Cinta Dalam razia yang digelar di sepanjang Jalan Letnan Sudani tersebut, Satgas COVID-19 langsung menutup
tempat karaoke yang nekat beroperasi, dan meminta para pemandu lagu serta pengunjungnya untuk pulang.
Baca juga: Mulut Berbisa Mahapati, Mengadu Domba para Pejuang Pendiri Majapahit hingga Mati Tragis Sebagai Pemberontak Razia dilanjutkan di Jalan Raya Kutasari. Di lokasi ini, ditemukan
tempat hiburan malam yang nekat buka dan terjadi kerumunan pengunjung. Petugas langsung mengambil tindakan tegas, dengan membubarkannya serta menyita sejumlah botol miras.
(eyt)