PAREPARE - Wali Kota Parepare,
HM Taufan Pawe menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU) ke DPRD, Rabu (3/11).
Taufan dalam sambutannya mengatakan, RJU merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah, bertujuan untuk kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Baca juga:Pemkot Parepare Genjot Vaksinasi untuk Capai Status PPKM Level 1 RJU sendiri, kata
Taufan , terdiri dari 15 bagian, di antaranya, retribusi pelayanan kesehatan, persampahan atau kebersihan, perparkira, penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, pemakaman dan pengabuan mayat atau kremasi.
Selain itu, tambah
Taufan , RJU juga mencakup retribusi pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolah limbah cair, tera ulang, pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, serta pengendalian lalu lintas.
"Tarif RJU itu meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Untuk penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa,” jelas
Taufan .
Baca juga:Pemkot Parepare Tetap Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dengan diserahkannya Ranperda terkait RJU, kata
Taufan , pihaknya berharap agar dapat dibahas DPRD Parepare, berdasarkan mekanisme, dan diharapkan dapat dituntaskan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD.
Sebagai informasi, penyerahan ranperda dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpinKetua DPRD, Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua Tasming Hamid dan Rahmat Sjamsu Alam.
(luq)