JAKARTA - Kegiatan
uji emisi gas buang kendaraan bermotor yang dilakukan oleh
Dinas Lingkungan Hidup Pemprov
DKI Jakarta merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sejak tahun lalu sebagai bagian dari sosialisasi Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan,upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi. Untuk itu, dia meminta maaf kepada warga Jakarta jika pelayanan uji emisi belum maksimal.
Baca Juga : Kuota Uji Emisi Habis, Pengendara Motor Marahi Petugas Dinas Lingkungan Hidup ”Kebijakan ini juga sebagai bagian pelaksanaan hasil amar putusan dari tuntutan Citizen Lawsuit, yaitu untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan emisi gas buang terutama untuk sumber emisi bergerak seperti kendaraan bermotor yang mencemari udara melebihi baku mutu dengan bukti tidak lulus uji emisi,” katanya, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga : Warga Usul Biaya Uji Emisi di Jakarta Rp150 Ribu Menurut dia, langkah ini diambil dengan tujuan terciptanya kualitas udara Jakarta yang lebih baik dan peningkatan kesadaran warga terhadap permasalahan polusi udara dari kendaraan bermotor.
”Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga Jakarta atas antusiasmenya yang telah berbondong-bondong melakukan uji emisi. Saya juga memohon maaf kepada pemilik kendaraan yang tidak terlayani dalam uji emisi,” tuturnya.
(ams)