floating-Raja Jambret yang Dikenal...
Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya
Raja Jambret yang Dikenal...
Raja Jambret yang Dikenal Licin Tak Berkutik di Depan Pintu Rumahnya
Senin, 15 November 2021 - 20:25 WIB
PADANG - Redy, raja jambret di Kota Padang yang dikenal licin dan kerap lolos dari sergapan petugas, akhirnya tak berkutik saat didatangi polisi yang menyamar sebagai petugas vaksin dari kantor lurah.

Tersangka bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat dilakukan proses pengembangan

Usai beraksi di 11 lokasi dalam 2 hari dan sempat buron, Redy akhirnya berhasil diringkus Tim Phyton Polsek Lubeg, Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Baca juga: 2 Wanita Cantik Tak Berkutik Kedapatan Asyik Isap Sabu dalam Mobil

Sejumlah petugas kepolisian dari Polsek Lubeg mendatangi rumah tersangka dengan cara menyamar sebagai petugas vaksin dari kantor lurah.

Tersangka yang dikenal licin ini tak menyangka jika yang berada di depan pintu merupakan tim buser dari Tim Phyton Polsek Lubeg. DPO residivis kasus jembret ini pun tak dapat berkutik saat diciduk petugas di depan pintu rumahnya.

Baca juga: 2 Begal Ngamuk Ditangkap Warga, Masih Bisa Rampas Motor dan Lempar Bom

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sepeda motor yang digunakan untuk menjambret, sejumlah senjata tajam yang dibuang di pekarangan rumahnya serta uang hasil jambret yang disimpan didalam kartu ATM.

Residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus jembret ini terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan dan kabur saat dilakukan pengembangan.

Tersangka yang dikenal sebagai raja jambret ini langsung digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar guna mendapat perawatan sebelum menjalani proses hukum di Mapolresta Padang.

Baca juga: Pria di Palembang Kuras Tabungan Milik Bibinya Rp38 Juta

“Tersangka diketahui telah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Kota Padang hanya dalam kurun waktu dua hari,” kata AKP Chairul Amry Nasution, Kapolsek Lubeg.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(nic)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya