SERANG - Ratusan massa yang terdiri dari ulama, jawara, serta organisasi masyarakat, menggeruduk Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, Jumat (19/11/2021). Mereka mendukung pembongkaran
tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Baca juga: Mabuk, 3 Cewek Cantik Manado Ini Baku Hantam di THM Ratusan massa tersebut, tergabung dalam Masyarakat Banten Bersatu (MBB). Mereka berasal dari Kabupaten Serang, tetapi juga Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
"Kami hadir untuk mendukung Pemkab Serang, melanjutkan perang terhadap kemaksiatan, membongkar
tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan," kata Koordinator MBB, Eddy Oktana di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Pesta Seks dan Mabuk Lem 27 Anak Muda Diringkus di Hotel, Polisi Temukan 5 Kondom Bekas Dengan penuh emosi, Eddy menegaskan, semua yang hadir siap berjihad untuk melawan oknum-oknum yang melawan pembongkaran
tempat hiburan malam. Perlawanan para oknum yang mendukung kemaksiatan, menurutnya, telah memicu emosi para ulama, ormas, dan pendekar Banten di Banten.
"Maka kami turun untuk memberikan dukungan. Bahkan kami siap mengawal proses pembongkaran
tempat hiburan malam. Jika ada yang menghalangi, kami siap paling depan," tegasnya.
Pertemuan di Gedung DPRD tersebut diwarnai gemuruh takbir dari ratusan massa yang hadir. "Allahuakbar, Allahuakbar, Allahuakbar," berulangkali menggema di ruangan. Menurut Eddy, tindakan oknum yang menghalangi pembongkaran
tempat hiburan malam adalah bentuk merendahkan marwah Pemda, sekaligus melawan para ulama. "Di mana pun, kemaksiatan harus kita lawan," tegasnya.
Baca juga: Mediasi Gagal, PNS Gugat Ibu Kandung Tetap Ingin Kuasai Rumah Mewah Orang Tuanya Dalam kesempatan tersebut, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah bersama Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menerima petisi yang disampaikan MBB. Berisi surat pernyataan mendukung dan siap mengawal Pemkab Serang dalam proses pembongkaran
tempat hiburan malam. Ratu Tatu Chasanah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para ulama, ormas, dan pendekar Banten, dalam proses penegakkan peraturan daerah (perda) dalam memberantas penyakit masyarakat. "Kami akan melanjutkan proses pembongkaran
tempat hiburan malam karena telah meresahkan masyarakat. Sekaligus ini adalah bentuk penegakkan peraturan daerah," ujarnya.
Dia menegaskan, telah terjadi pelanggaran terhadap tiga perda. Yakni Perda No. 2/2018 tentang Penyelenggaraan Trantibum dan Linmas, Perda No. 3/2021 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan Perda No. 1/2018 tentang Bangunan Gedung.
Menurutntya, Pemkab Serang tidak pernah mengeluarkan izin
tempat hiburan malam. Bahkan Satpol PP Kabupaten Serang, telah melakukan 11 tahapan, tetapi pengusaha
tempat hiburan malam tetap membandel. "Sekarang kami pada tahap penegakkan. Tidak ada tawar-menawar, pembongkaran akan terus kami lakukan," tegas Tatu.
(eyt)