floating-Polres Ciamis Tangkap...
Polres Ciamis Tangkap Warga Pangandaran Pelaku Penggelapan Motor
Polres Ciamis Tangkap...
Polres Ciamis Tangkap Warga Pangandaran Pelaku Penggelapan Motor
Selasa, 23 November 2021 - 01:03 WIB
PANGANDARAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berharil meringkus N (58), warga Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor.

"Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari WSA (41), Warga Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang," ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi dalam konferensi pers di Media Center Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Baca juga: Pemuda Ini Dilaporkan Ibunya ke Polisi hingga Dipenjara, karena Gadaikan Motor Tanpa Izin

Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura meminjam kendaraan korban untuk menjemput istri. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.

"Kejadian ketika korban hendak akan ke minimarket, di tengah jalan dicegat oleh tersangka untuk mengantarkannya sampai gang yang dikira kosnya," tambah Wahyu.

Saat itu N menitipkan sebuah berkas berisikan kertas kosong dan satu lembar uang pecahan Rp10 ribu. Sampai dengan saat ini kendaraan tidak dikembalikan. "Hasil pengembangan, tindakan ini bukan yang pertama dilakukan oleh tersangka," jelas Wahyu. Baca juga: Pengembalian Kendaraan yang Digelapkan, Polda Metro: Tidak Dipungut Biaya

Pelaku pernah melakukan aksi yang sama di lima titik lokasi wilayah hukum Polres Ciamis. Hasil dari tindakan tersebut, Kapolres menuturkan, tersangka menjualnya dan menggunakan hasilnya untuk kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan kejadian ini, Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ncaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.
(don)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026