floating-Kejari Bantaeng Hentikan...
Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
Kejari Bantaeng Hentikan...
Kejari Bantaeng Hentikan Kasus Penganiayaan dengan Keadilan Restoratif
Selasa, 23 November 2021 - 21:35 WIB
BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng , menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dengan tersangka Awaluddin bin Jamaluddin melalui mekanisme restorative justice atau Keadilan Restoratif.

Pengumuman penghentian kasus ini resmi dilakukan pada Senin (22/11/2021) oleh Kepala Kejari Bantaeng Dedyng Wibiyanto. Ia didampingi oleh Sugiharto sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad selaku Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kejari Bantaeng Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bantaeng , Sugiharto, menjelaskan perkara yang dihentikan penuntutan itu yakni perkara yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan.

"Perkara ini kami sidang dengan dua orang jaksa Penuntut Umum atas nama Harsadi Hermawan dan Muh Alifyan Ahmad," tukas Sugiharto.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay, yang memimpin pelaksanaan restorative justice, mengungkapkan jika restorative justice merupakan program unggulan Kejaksaan RI, saat ini.

"Sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020, dimana program tersebut sesuai dengan petunjuk Bapak ST.Burhanuddin selaku Jaksa Agung R.I bertujuan untuk mengedepankan Hati nurani dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum dan mengedepankan rasa keadilan yang ada di masyarakat," jelas Dedyng.

Menurut Dia, program ini sendiri bisa berhasil dilakukan berkat pendekatan yang dilakukan secara humanis Jaksa Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bantaeng.

Baca Juga: Karantina Pertanian Makassar Genjot Potensi Ekspor Porang dan Kopi di Bantaeng

(agn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Mantan ART Gugat Erin...
Mantan ART Gugat Erin Wartia Rp1 Miliar, Ungkap Alasan di Baliknya
Erin Wartia Buka Suara...
Erin Wartia Buka Suara soal Ajakan Damai Mantan ART, Singgung Gugatan Rp1,1 Miliar
Babak Baru Kasus Dugaan...
Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan ART oleh Erin Wartia, Herawati Bawa Bukti ke Polisi
Karina Ranau Trauma...
Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya hingga Takut Pergi ke Warung Sendiri
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon