floating-Pemkot Bandung Belum...
Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Pemkot Bandung Belum...
Pemkot Bandung Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Sabtu, 06 Juni 2020 - 16:28 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Belum mengizinkan tempat hiburan malam kembali beroperasi. Sebab, Kota Bandung masih masuk dalam zona kuning atau waspada penyebaran virus Corona (COVID-19).

Selain itu, Pemkot Bandung masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional hingga 12 Juni 2020. Pembukaan tempat hiburan, seperti karaoke, diskotek, spa atau panti pijat, dan klab malam, dikhawatirkan menyebabkan penyeberan COVID-19 meningkat. Sebab, tempat hiburan berpotensi mengundang massa dan berinteraksi fisik langsung.

"(Tempat hiburan malam) belum boleh. Tempat hiburan, bertahap, nanti. Tempat hiburan, seperti diskotek dan karaoke itu kan mengundang orang banyak dan kami belum tahu protokolnya seperti apa," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).

Risdian mengemukakan, dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2020 tentang PSBB proporsional, hanya 30 persen aktivitas masyarakat yang diperbolehkan. (BACA JUGA: Update Corona Jabar: Tambah 12 Orang, Pasien Positif Jadi 2.366 )

Mal yang tersebar di Kota Bandung pun belum diperkenankan dibuka seluruhnya. Saat ini, tim gugus tugas masih melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di 23 mal tersebut jika diizin buka. (BACA JUGA: Masih Ada Tempat Hiburan Buka, Ini Kata Kepala Satpol PP Kota Bandung )

"Kami simulasikan mulai dari pintu masuk kemudian naik tangga berjalan atau elevator, jaraknya berapa satu orang dan lainnya kemudian masuk lift. Jadi isimulasikan," ujar dia. (BACA JUGA: Nekat Beroperasi saat Wabah Corona, Karaoke Retro Digerebek Polisi )

Simulasi penerapan protokol kesehatan COVID-19 di mal, tutur Rasdian, bakal dilakukan selama sepekan. Hasil dari simulasi tersebut kemudian dievaluasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi COVID-19 Kota Bandung.

Hasil evaluasi lalu disampaikan ke Wali Kota Bandung Oded M Danial. Setelah itu, pada 12 Juni 2020, Wali Kota akan menyampaikan keputusannya, apakah mal boleh buka atau tidak.

"Hasil pemantauan ini nanti akan disampaikan kepada Pak Wali Kota. Kemungkinan Minggu depan sudah ada (keputusan mal) boleh atau tidak dibuka," tutur Rasdian.
(awd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
SPMB Kota Bandung 2026...
SPMB Kota Bandung 2026 Tahap 1 Dibuka, Simak Kuota, Syarat, dan Jadwal
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi