floating-Puan Upayakan Revisi...
Puan Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Puan Upayakan Revisi...
Puan Upayakan Revisi UU Cipta Kerja Masuk Prolegnas Prioritas 2022
Selasa, 30 November 2021 - 19:37 WIB
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia berjanji akan menindaklanjuti putusan tersebut.

“DPR berkomitmen akan segera menindaklanjuti putusan MK bersama pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPR,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Soal tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK, Puan mengatakan akan mengupayakannya masuk Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Tahun 2022.

Baca juga: Simulasi Elektabilitas Capres-Cawapres 2024, Prabowo-Puan Paling Tinggi

“Perbaikan UU Cipta Kerja perlu dilakukan dengan cepat dan tidak boleh melebihi batas waktu tersebut, agar UU Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional secara permanen,” ujarnya.

Ketua DPP PDIP itu pun mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang memberi jaminan keamanan dan kepastian investasi pada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri. Jaminan ini penting karena seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku sepenuhnya tanpa ada satupun pasal yang dibatalkan MK, sampai UU tersebut direvisi.

“Kami berharap jaminan ini akan menjaga kondusivitas iklim investasi dalam negeri yang mulai berangsur pulih setelah hantaman pandemi Covid-19,” pungkasnya.
(muh)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Salat di Masjid DPR,...
Salat di Masjid DPR, Puan Harap Iduladha 2026 Jadi Momen Rajut Kepedulian Sosial
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
DPR Setujui Perubahan...
DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Momen Prabowo Mencari...
Momen Prabowo Mencari Kopi saat Pidato di Rapat Paripurna DPR