JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa tidak semua barang sitaan
kasus Jiwasraya laku dijual. Salah satunya ialah
kapal pinisi atas terpidana Heru Hidayat.
"Kapal itu bisa dihibahkan. Kalau dipertimbangkan Pemda cocok menggunakan, maka terbuka pintu hibah untuk Pemda. Tapi kalau ada yang mau bisa kita jual," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T. Sianturi saat media briefing DJKN, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Hari Antikorupsi Sedunia, Jokowi Bangga Kasus Jiwasraya-Asabri Diungkap Sementara, barang lain seperti mobil sudah banyak terjual ketika lelang diadakan, seperti mobil telah dilelang dan terjual oleh Kejaksaan Agung. Lelang tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan Jaksa Agung sebagai pengurus barang.
Dia menjelaskan, apabila kementerian/lembaga yang ingin ikut lelang perlu menyampaikan surat permohonan kepada Kejaksaan Agung. Setelah di setujui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan langsung mengalihkan hak penggunaan.
"Caranya mengirimkan permohonan kepada kejaksaan dan kejaksaan akan memberikan persetujuan kepada pengguna barang dalam hal pemohon melalui Kementerian Keuangan," jelasnya.
Baca Juga: Kejagung Sebut Kasus Dugaan Korupsi Asabri dan Jiwasraya Sistematis Disisi lain, Kemenkeu bersama dengan Kejaksaan, KPK dan Oditurat Militer akan terus meningkatkan sinergi dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal sitaan negara dan gratifikasi.
"Kewenangan Kemenkeu adalah menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN," jelasnya.
(nng)