JEPARA - Sebuah gudang di Desa Tahunan, Kabupaten Jepara, digerebek aparat gabungan dari Polres Jepara, dan Kodim 0719 Jepara, Kamis (16/12/2021) dini hari. Sebanyak 450 tabung
gas elpiji ukuran 3 kg bersubsidir di temukan di dalam gudang tersebut.
Baca juga: Sindikat Pengoplos Gas LPG 3 Kg Dibongkar, Pelaku Raup Untung Puluhan Juta Selain itu, petugas juga menemukan 50 tabung
gas elpiji ukuran 12 kg, bersama dua armada truk. Gudang ini menurut Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi tidak memiliki izin. "
Gas elpiji untuk warga miskin ini didatangkan dari Demak, dan Kota Semarang," ungkapnya.
Pemilik gudang berinisial H, juga telah ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Jepara. "Penggerebekan gudang penyimpanan
gas elpiji ini, berawal dari kecurigaan masyarakat terkait temuan pemasaran
gas elpiji bersubsidi yang didatangkan dari Demak, dan Kota Semarang," tegas Fachrur Rozi.
Baca juga: Kamis Legi Gempa Getarkan Jember, Netizen: Ya Allah Kencang Sekali Guna penyelidikan lebih lanjut, Satreskrim Polres Jepara akan meminta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara. Petugas menjerat pelaku dengan Pasal 53 UU No. 22/2021 tentang migas, yang mengatur terkait penyimpanan, pengangkutan dan niaga tanpa izin.
(eyt)