MAKASSAR - Dua wanita bernama Risnawati Rajab dan Herni yang juga agen penyalur produk kecantikan salah satu merk di Sulawesi Selatan dilaporkan rekan bisnisnya atas dugaan
penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah. Laporan dilayangkan di
Polda Sulsel pada Kamis (16/12) sore.
Pelapor adalah rekan bisnis terlapor, yakni Risna Aras (36) warga Kabupaten Kabupaten Takalar dan Misbahul Jannah (28) warga Kabupaten Gowa. Ada tiga laporan yang dilayangkan terkait dugaan tindak pidana tersebut dengan didampingi kuasa hukum pelapor, Andi Ifal Anwar.
Baca juga:Waspada Penipuan Berkedok Suntik Modal Alkes, Begini Modusnya Ifal menerangkan, Risna Aras melaporkan Risnawati Rajab dengan kerugian Rp2,3 miliar dan Herni dengan kerugian Rp1 miliar. Sedangkan Misbahul Jannah hanya melaporkan Risnawati Rajab dengan nilai kerugian Rp3,4 miliar. "Jadi total klien kami merugi Rp5,8 miliar," katanya saat konferensi pers di Makassar.
Ifal menjelaskan, awalnya terlapor Risnawati menghubungi Misbahul pada 10 November 2021 menawarkan produk kecantikan lokal, merek NRL. "Klien kami lalu mengirimkan uang secara bertahap dengan janji terlapor akan mengirim produknya satu minggu kemudian," ucapnya.
Namun setelah ditransfer, Risnawati meminta lagi untuk dikirimi uang dengan alasan barangnya akan lebih cepat tiba. Namun sampai klien kami mengirimkan uang hingga Rp3,4 miliar. Barang tak kunjung datang. Begitu modusnya, hal yang sama dialami juga klien kami Risna Aras," tutur Ifal.
Baca juga:Viral! Calon Korban Penipuan Balik Tipu si Pelaku, Bawa-Bawa Nama Member NCT Dream Terlapor dan pelapor disebutkan merupakan pebisnis produk kecantikan di daerahnya. "Jadi ada hubungan pertemanan bisnis di bidang kosmetik. Karena itulah perjanjian ini tidak ada perjanjian tertulis, hanya asas kepercayaan karena pertemanan tadi," papar Ifal.
Dia menjelaskan untuk Risna Aras
terhasut janji dua sahabat bisnisnya itu pada 5 Desember, barang yang dijanjikan juga sama, krim wajah merek NRL. Sampai seminggu produk tak kunjung datang. Alhasil Risna dan Misbahul menempuh upaya hukum.
"Sebelum melakukan pelaporan ke
Polda Sulsel . Klien kami telah melakukan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan agar uang kami dikembalikan. Namun tidak ada itikad baik dari kedua terlapor, saudari Risnawati Rajab dan Herni," ungkapnya.
Baca juga:Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini Sebelum pelaporan resmi di kepolisian, pelapor telah menempuh upaya somasi. Surat dilayangkan di kediaman masing-masing terlapor. Risnawati di Kabupaten Gowa dan Herni di Takalar. Somasi dikirimkan pada 13 Desember dengan batas waktu pengembalian dana pada 15 Desember.
"Namun tidak ada jawaban dari somasi tersebut. Akhirnya kami mengambil langkah tegas dengan melaporkan dua orang ini dengan dugaan
penipuan dan penggelapan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana," ungkap Ifal.
Dia bilang, berdasarkan pengumpulan informasi dari dua kliennya, diduga ada korban-korban lain yang bernasib serupa. "Informasi dan keterangan yang kami himpun itu jumlah kerugiannya mencapai Rp10 miliar lebih. Jumlah korban yang kami ketahui ada 10 orang termasuk dua klien kami," tegasnya.
Baca juga:Tipu Calon Nasabah Ratusan Juta, Freelance Perusahaan Kredit Ditangkap Menurut Ifal, dua kliennya tertarik lantaran sebelumnya telah menjalani bisnis kosmetik dengan dua terlapor tersebut. "Karena kerja sama bisnisnya dulu tidak ada masalah, makanya klien-klien kami ini percaya dan mau menyerahkan uang sampai miliaran rupiah," tuturnya.
Dia berharap laporan dari dua kliennya yang pengusaha produk kecantikan tersebut bisa segera diproses. "Kami yakini pihak kepolisian akan profesional menangani perkara ini. Kami percaya melalui
Polda Sulsel akan mengungkap kasus ini dengan baik dan cepat. Dan segera melakukan pemeriksaan, tentunya menetapkan tersangka," tukas Ifal.
(luq)