floating-Ancam Tetangga Pakai...
Ancam Tetangga Pakai Parang Gegara Klakson, Pria di Manggala Dipolisikan
Ancam Tetangga Pakai...
Ancam Tetangga Pakai Parang Gegara Klakson, Pria di Manggala Dipolisikan
Kamis, 23 Desember 2021 - 08:25 WIB
MAKASSAR - Seorang pria berinisial RN (42) terpaksa meringkuk di tahanan Mapolsek Manggala. RN diduga mengancam tetangganya dengan parang karena urusan bunyi klakson mobil.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus menjelaskan, korbannya diancam pakai parang yang tak lain adalah tetangga RN, pria berinisial HH (31). Mereka sama-sama tinggal di Jalan Pattunuang III.

"Kejadiannya sudah satu minggu, tapi baru viral videonya. Yang bersangkutan kita amankan Kamis, minggu lalu (16 Desember). Sekarang masih ditahan di Polsek," tutur Edhy, sapaan Kapolsek, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Puluhan Anggota Polisi Menangis Serentak saat Diperintah Telepon Ibunya

Dia melanjutkan, video berdurasi 16 detik direkam oleh istri korban. Saat itu, mereka di dalam mobil tetiba RN datang dengan parang dan mengancam HH. "Kejadiannya di depan rumah pelaku," ucapnya.

Edhy menuturkan, awalnya korban hendak melintas namun beberapa motor milik tamu pelaku terparkir. Alhasil beberapa kali HH membunyikan klakson mobilnya, karena merasa jalannya terhalangi.

RH lalu keluar dari rumahnya dan meminta korban untuk memindahkan motor-motor itu. "Kalau bisaki turun kasih pindah motor, kasih pindah meki'," ungkap Edhy menirukan ucapan pelaku.

Namun korban, menurut Edhy masih membunyikan klaksonnya. Dari situ diduga menyulut emosi pelaku. "Pelaku masuk ke dalam rumah lagi dan mengambil sebilah parang," ucapnya.

Baca Juga: Tujuh Warga Binaan LPKA Maros Dapat Remisi Natal

"Lalu memukul kaca mobil korban dengan menggunakan parang tersebut sambil berteriak mengatakan 'turunko," sambung Mantan Kasubag Humas Polrestabes Makassar ini.

Korban yang merasa terancam memundurkan mobilnya dan bergegas mengadu ke Polsek Manggala sekitar 21.28 Wita. Setelah petugas menerima aduan korban. Tim Resmob membekuk pelaku di rumahnya.

Kini RH masih mendekam di tahanan Mapolsek Manggala dengan barang bukti sebilah parang. Polisi menjeratnya dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
(agn)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Tak Terbukti Bakar Kampus...
Tak Terbukti Bakar Kampus Unhas Makassar, 32 Mahasiswa Dipulangkan
Kampus Universitas Hasanuddin...
Kampus Universitas Hasanuddin Dibakar dan Dirusak Sejumlah Orang
Kecelakaan Maut di Tol...
Kecelakaan Maut di Tol Reformasi Tewaskan Ibu dan Anak Pengusaha Kuliner di Makassar