floating-13 Korban Perdagangan...
13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta
13 Korban Perdagangan...
13 Korban Perdagangan Anak di Jambi Dijual ke Pengusaha Hiburan Malam Jakarta
Selasa, 28 Desember 2021 - 13:42 WIB
JAMBI - Terbongkarnya kasus 13 korban perdagangan anak di bawah umur oleh pengusaha hiburan asal Jakarta berinisial S (52) langsung mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi, Meri Marwati mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa gadis remaja tersebut. Saat ini para korban masih mengalami trauma atas kasus ini.

Baca juga: Miris, Perdagangan Anak untuk Seks di Jambi Libatkan Mucikari Berumur 15 Tahun

"Saat ini kondisi para korban cukup baik, namun memang ada beberapa korban yang menangis dan tidak nyaman," tukasnya, Selasa (28/12/2021).

Menurutnya, tugas dari lembaga perlindungan anak adalah memberi support dan pendampingan kepada para korban agar tetap dapat hidup dengan nyaman di lingkungan keluarga dan sekitarnya.

"Kita terus berkomunikasi dengan Tim dari PPA Polresta Jambi untuk memantau dan memberi pendampingan kepada para korban ini," jelas Meri.

Dia menambahkan, perkenalan antara para pelaku dan korban, yakni bermula melalui aplikasi media sosial WeChat. "Kita harap pengawasan dari orang tuanya agar dapat mengetahui gerak-gerik dari anaknya. Langkah selanjutnya kami akan melakukan pendampingan kepada korban sampai kasus ini tuntas," pungkasnya.

Baca juga: 5 Bencana Besar di Tanah Air Selama 2021, Nomor 3 Paling Dahsyat

Sebelumnya, 13 orang anak wanita dibawah umur yang merupakan warga Kota Jambi harus menjadi korban seorang pedofil (seseorang yang mengalami gangguan seksual yang memiliki ketertarikan seksual sendiri kepada anak di bawah umur, biasanya sebelum masuk usia puber).

Mereka berhasil "digagahi" (dicabuli) pelaku berinisial S (52) di Jakarta setelah diiming-imingi handphone dan uang jutaan rupiah melalui seorang muncikari.

Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito Marbaro Macan, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya, mengamankan satu orang pelaku dan 3 mucikari.

"Total ada empat kita amankan, satu pelaku utama inisial S dan tiga mucikari, yakni, R (36) PIS (19), dan ARS (15), ke tiganya merupakan warga Kota Jambi. Dan salah satu mucikari masih anak dibawah umur," tutur Afrito.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat tersangka diamankan di Mapolresta Jambi, guna pemeriksaan lebih lanjut.
(msd)
Baca Berita
Dengarkan Selanjutnya :
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun